Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersetubuh memutus kesinambungan puasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersetubuh Memutus Kesinambungan Puasa

Pertanyaan

Terjadi perselisihan antara saya dan istri saya, sehingga saya mengharamkan untuk menggaulinya. Ada fatwa yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah zihar, dan saya sudah berpuasa selama dua bulan penuh secara berturut-turut. Hanya saja saya telah menggauli istri saya tanpa pembatas, yaitu di luar rahim tanpa memasukkan kemaluan. Hal itu terjadi lebih dari lima belas tahun lalu. Darinya saya memiliki anak-anak setelah itu, dan dia tinggal bersama saya di rumah. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Apa yang Anda lakukan itu telah memutus kesinambungan puasa kafarat zihar, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا

“Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.” (QS. Al-Mujaadilah: 4)

Apa yang Anda lakukan termasuk jenis sentuhan yang terlarang, dan Anda harus bertobat kepada Allah, serta berpuasa dua bulan berturut-turut sebanyak enam puluh hari. Dan jangan mengulangi kembali perbuatan yang pernah Anda lakukan kepada istri Anda sampai Anda menyempurnakan puasa dua bulan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'