Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah dengan gaji orang yang sudah tidak diketahui keberadaannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Dengan Gaji Orang Yang Sudah Tidak Diketahui Keberadaannya

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, kami masih menyimpan sejumlah uang milik orang-orang yang tidak dikenal, sementara kami tidak memiliki alamat-alamat atau nomor telepon mereka. Kami hanya memiliki nama-nama. Uang itu telah kami simpan antara 5-10 tahun, tetapi tidak ada seorang pun yang datang mengambilnya. Setiap tahun kami memindahkan nama-nama itu dari satu buku ke buku lainnya. Kami telah putus asa untuk menghubungi atau menemukan mereka. Oleh karena itu, kami ingin meminta fatwa dari Anda mengenai hukum uang ini. Bagaimana cara menangani uang tersebut?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa tidak diketahui alamat-alamat dan nomor telepon mereka, namun hanya tersedia data nama, maka hitunglah jumlah uang masing-masing dari mereka lalu bersedekahlah atas nama mereka dengan uang itu. Jika salah seorang dari mereka datang, maka jelaskanlah apa yang telah Anda lakukan. Jika dia rela, maka Alhamdulillah. Namun jika dia tetap menginginkan haknya, maka berikanlah. Anda akan mendapatkan pahala sedekah dan telah terbebas dari tanggungan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'