Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah dengan bunga bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Dengan Bunga Bank

Pertanyaan

Saya pernah menanam saham di sebuah perusahaan yang bangkrut sejak dua puluh lima tahun lalu. Para sponsor perusahaan membeli saham Bank Riyadh sejak dua puluh lima tahun yang lalu dengan nilai 1000 riyal per saham. Saat ini, nilai selembar saham adalah 30.000 riyal. Saya sedang membutuhkan uang tersebut. Apakah saya boleh mengambil saham ini dengan nilai harganya yang sekarang? Perlu saya sampaikan bahwa kami tidak tahu-menahu ketika pihak perusahaan membeli saham-saham di Bank Riyadh selama beberapa waktu.

Jawaban

Sebaiknya semua uang itu Anda ambil, baik modal maupun bunganya. Modalnya dapat Anda terima karena itu hak milik Anda. Sedangkan bunganya Anda sedekahkan ke jalan kebaikan karena itu merupakan riba. Allah akan memberikan Anda kekayaan dengan karunia-Nya, menggantikan dengan yang lebih baik, dan membantu Anda memenuhi kebutuhan. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar dan rezeki yang tidak disangka-sangka. Siapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan menjadi penolongnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'