Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermalam di mina pada malam hari tasyriq

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bermalam Di Mina Pada Malam Hari Tasyriq

Pertanyaan

Pada malam pertama di antara malam-malam mabit (bermalam) di Mina, ayah dan saudara-saudara saya tidur setelah salat Isya di rumah yang kami tempati di Mekah. Saya telah berusaha membangunkan mereka tapi mereka tidak bangun dengan cepat. Setelah bangun kami makan malam dan berangkat melaksanakan tawaf ifadhah pada pukul sebelas malam. Pukul satu malam kami selesai melakukan tawaf. Ketika keluar dari Masjid Haram kami meninggalkan saudara saya dengan alasan dia ingin mengambil air zamzam, akan tetapi dia pergi untuk merokok, sementara kami dan istrinya menunggunya di daerah perluasan Masjid Haram sampai pukul dua malam. Kemudian kami mencarinya dan menemukannya di depan pintu rumah. Pada saat itu jam sudah menunjukkan pukul setengah tiga malam. Kemudian kami berangkat ke Mina namun jalan macet karena dipenuhi mobil sehingga kami tidak bisa masuk ke Mina kecuali pada pukul empat lewat dua puluh malam. Kami berada di sana sampai pukul lima dan kami hanya tidur sepuluh menit. Setelah itu ayah menyuruh kami kembali ke rumah kami di Mekah. Apakah ini dianggap bermalam di Mina dan apakah kami wajib membayar dam karena terlambat masuk ke Mina?

Jawaban

Bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq adalah salah wajib haji dan tidak boleh ditinggalkan kecuali oleh mereka yang memilki uzur. Batas minimal bermalam di Mina adalah sampai pertengahan malam. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur wajib membayar dam. Dan siapa yang sampai di sana setelah pertengahan malam dan berada di sana sampai terbit fajar maka hal ini mencukupinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'