Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermalam di mina pada hari tasyriq

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bermalam Di Mina Pada Hari Tasyriq

Pertanyaan

Seseorang dan tiga orang tetangganya berangkat haji dan masing-masing mereka membawa ibunya. Pada tanggal delapan Dzulhijjah mereka berada di Mina untuk mencari tempat yang akan ditempati dan mereka membawa tenda serta seluruh perlengkapan yang dibutuhkan. Pada hari itu mereka terus mencari tempat untuk mendirikan tenda namun tidak menemukannya. Dikarenakan bersama mereka ada kaum wanita maka mereka membutuhkan tenda yang memiliki toilet. Namun di sebagian tempat ada orang yang melarang mereka mendirikan tenda. Akhirnya mereka tetap berada di dalam mobil sampai hari berikutnya dan berangkat ke Arafah. Pada hari itu mereka wukuf di Arafah sampai terbenamnya matahari namun tidak bisa keluar dari sana bersama rombongan pertama. Mereka terus menunggu sampai macet mulai berkurang karena bersama rombongan mereka ada orang-orang tua dan mereka baru keluar dari Arafah menjelang pertengahan malam. Mereka sempat melewati Muzdalifah namun tidak bermalam di sana karena adanya orang-orang tua bersama mereka. Mereka melanjutkan perjalanan dan sampai di Mina ketika azan Subuh. Setelah melontar jumrah mereka berjalan menuju Mekah dan setelah kembali dari Mekah mereka tidak mendapatkan tempat di sana. Mereka terus mencari dan karena letih mereka tidur dan mengambil tempat di luar dari tanda Mekah akan tetapi tempat mereka tidak berhubungan dengan tenda bahkan jaraknya diperkirakan hampir tiga kilometer. Mereka tetap berada di tempat mereka dan melajutkan pelaksanaan manasik haji namun mereka tidak tahu kalau harus bermalam di Mina meskipun mereka tidak mendapatkan tempat di sana. Selain itu, berapa orang kaum wanita dan laki-laki yang ikut bersama mereka menderita sakit. Pertanyaan: Apa kewajiban yang harus mereka bayarkan karena tidak bermalam di Muzdalifah dan di Mina pada hari-hari Tasyriq sedangkan kondisinya sebagaimana disebutkan di atas. Begitu juga dengan salat Magrib dan Isya yang mereka lakukan ketika masih berada dalam batas Arafah sejenak menjelang pertengahan malam?

Jawaban

Jika kondisinya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan di atas maka tidak apa-apa bagi mereka dan insya Allah haji mereka sah. Kewajiban untuk bermalam di Muzdalifah gugur dari mereka karena mereka baru sampai di sana setelah pertengahan malam.

Keluarnya mereka dari sana adalah keringanan bagi mereka dan bagi orang yang bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Dan tidak ada juga denda bagi mereka karena mengambil tempat di luar Mina pada hari-hari Tasyriq karena mereka telah berusaha mencari tempat namun tidak menemukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'