Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermalam di mina pada hari-hari tasyriq

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bermalam Di Mina Pada Hari-hari Tasyriq

Pertanyaan

Saya telah menunaikan ibadah haji tahun 1411 H. Pada malam pertama hari tasyriq, saya bermalam di tepi gunung yang berada di sebelah timur jembatan Raja Abdul Aziz jalur selatan, karena saya mendapati sebagian besar jamaah haji bermalam di tempat tersebut. Pada malam kedua, saya bertanya kepada salah seorang jamaah haji mengenai tempat tersebut. Dia menjawab bahwa tempat itu bukan termasuk kawasan Mina. Lantas dia bertanya kepadaku, "Apakah ini haji wajib atau sunah?" Saya pun menjawab, "Haji sunah, karena sebelumnya saya telah menunaikannya". Dia berkata, "Insya Allah, Anda tidak harus membayar apa-apa". Saya dan orang itu bermalam di tepi gunung tersebut pada malam kedua hari tasyriq. Pertanyaan: Apakah perbuatan ini membatalkan haji? Apabila wajib membayar kafarat, apakah boleh dilakukan di tempat saya sekarang atau harus dilakukan di tempat lain? Saya mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Wassalamu'alaikum warahmatullah.

Jawaban

Bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq merupakan kewajiban bagi orang yang menunaikan ibadah haji, baik itu haji wajib maupun sunah. Oleh sebab itu, Anda wajib membayar fidyah sebagai penyempurna manasik haji, karena Anda tidak bermalam di Mina, yaitu menyembelih hewan kurban di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin yang ada di sekitar Tanah Suci. Jika tidak mampu, hendaklah Anda berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'