Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermalam di mina

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bermalam Di Mina

Pertanyaan

Pada hari pertama bermalam di Mina, kami berada di Mina mulai pukul 21.00 (sembilan malam) hingga pukul 02.30 (setengah tiga) dini hari. Kemudian pada hari kedua, kami berada di Mina mulai pukul 17.45 (enam kurang seperempat) sore hingga pukul 00.15 (dua belas lebih seperempat) tengah malam. Apakah bermalam seperti ini sah? Perlu diketahui bahwa saya dan istri saya cepat-cepat pergi dari Mina pada dua malam tersebut karena kami meninggalkan anak-anak kami yang masih kecil di rumah salah seorang kerabat di daerah al-Aziziyah. Sebab saat itu mereka di rumah sendirian dan kami merasa resah meninggalkan mereka sendirian. Jadi, apakah ada kewajiban yang harus kami tunaikan? Jika kami harus melakukan sesuatu, bagaimana kami melakukan hal itu di Mekah? Atau kami dapat melakukannya di Selatan? Perlu diketahui bahwa kami telah kembali ke tempat kami berkerja di daerah selatan Saudi. Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan balasan yang terbaik, sebagai ganti balasan dari kami dan kaum Muslimin.

Jawaban

Jika kalian telah berada di Mina pada sebagian besar waktu malam, maka kalian berarti telah melakukan mabit dengan cukup (sah). Alhamdulillah, apa yang kalian lakukan telah mencukupi tujuan, yaitu mabit. Akan tetapi, jika kalian mabit di Mina semalam penuh maka hal itu akan lebih utama dan lebih sempurna, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Bermalam Di Mina