Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkabung wajib bagi isteri yang ditinggal suami baik ia sudah berusia lanjut maupun masih muda belia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkabung Wajib Bagi Isteri Yang Ditinggal Suami Baik Ia Sudah Berusia Lanjut Maupun Masih Muda Belia

Pertanyaan

Apakah seorang isteri yang telah berusia lanjut atau masih berusia muda yang belum dewasa, jika suaminya meninggal wajib menjalani 'iddah wafat?

Jawaban

Benar, wanita tua yang tidak lagi membutuhkan lelaki dan perempuan yang masih muda wajib menjalani iddah wafat jika suaminya meninggal, yaitu sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil, dan empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Dan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'