Saya meninggalkan rumah saya pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 27/11/1411 H menuju Jeddah untuk menemui kedua orang tua yang datang dari Mesir guna menunaikan haji tahun 1411 H ini. Dalam waktu yang sama saya akan menghajikan mertua saya yang sudah meninggal, karena saya pribadi telah menunaikan haji, dan saya berniat menunaikan haji tamattu` mengingat lamanya waktu saya menetap nanti ketika di Makkah. Saya naik bus jurusan Jeddah.
Saya berniat ihram dari miqat yang bernama Yalamlam, yaitu miqat penduduk Yaman dan wilayah Selatan. Saya tertidur, sopir tidak berhenti di miqat dan saya tidak terbangun dari tidur kecuali setelah saya melewati miqat. Saya pun masuk ke Jeddah tanpa berihram dan saya bertemu dengan kedua orang tua saya.
Saya pergi bersama mereka ke Makkah, dan saya menetap sekitar seminggu di Makkah tanpa berihram atau mengerjakan manasik haji apa pun. Saya bertanya kepada salah seorang ulama di Masjid Haram. Dia menjawab bahwa selama saya tidak berihram hingga waktu saya bertanya, maka saya wajib kembali ke miqat dan berihram dari sana, dan saya pun tidak terkena kewajiban apa pun.
Namun jika saya telah berihram maka saya masih mempunyai kewajiban satu lagi yaitu membayar dam karena saya tidak berihram dari miqat. Saya bertanya kepada ulama lain, dia mengatakan, "Sesungguhnya agama itu mudah dan tidak susah. Anda hanya perlu pergi keluar Makkah dan tidur semalam di luar sana, kemudian berihram dari miqat mana saja, misalnya Tan`im."
Saya pernah membaca buku bahwa Tan`im untuk miqat umrah saja. Beberapa orang mengatakan kepada saya bahwa untuk saya berlaku hukum apa yang berlaku bagi penduduk Makkah, karena saya tinggal di Makkah lebih dari seminggu, yaitu berihram dari rumah tempat tinggal saya di Makkah.
Akhirnya saya berihram untuk haji ifrad pada hari ketujuh Dzulhijjah dan menyelesaikan seluruh manasik haji. Bagaimana saya seharusnya menyikapi masalah ini? Mohon penjelasannya; semoga Allah memudahkan Anda, mengingat sebagian ulama menfatwakan bahwa saya wajib membayar dam.
Anda wajib membayar fidyah (dam) karena Anda telah melewati miqat tanpa berihram. Fidyah (dam) ini berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.