Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berihram dari jeddah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Berihram Dari Jeddah

Pertanyaan

Saya seorang karyawan di sebuah instansi pemerintah yang secara rutin mendapat tugas dari instansi saya untuk melakukan perjalanan dinas dari Riyadh ke Jeddah selama dua hingga empat bulan. Ketika akan berangkat dari Riyadh menuju Jeddah saya berniat akan menunaikan umrah, tapi saya tidak tahu kapan waktu yang tepat mengingat kondisi kerja, dst. Syekh yang mulia, pertanyaan saya adalah: Apakah saya berihram dari Jeddah atau saya harus pergi ke miqat dan berihram dari sana. Perlu diketahui bahwa rekan-rekan kerja saya berihram dari Jeddah dari tempat kami menginap dan langsung pergi ke Makkah untuk menunaikan umrah. Karena itu, saya berharap Anda berkenan memberi jawaban atas masalah ini. Semoga Allah menjadikan hal tersebut masuk dalam timbangan amal kebaikan Anda.

Jawaban

Barangsiapa datang ke Jeddah dengan berniat umrah, maka dia wajib berihram dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya dan tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Tidak boleh berihram dari Jeddah kecuali penduduk Jeddah atau para pendatang yang timbul niat haji dan umrah tatkala di Jeddah.

Jika dia melewati miqat tanpa berihram hingga sampai ke Jeddah karena pekerjaan atau halangan-halangan lain, maka tatkala ingin menunaikan umrah dia harus kembali ke miqat yang dilewatinya dalam keadaan berketetapan ingin umrah lalu berihram dari sana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Berihram Dari Jeddah