Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhubungan seksual pada vagina istri yang sedang haid

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Berhubungan Seksual Pada Vagina Istri Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Saya telah menggauli istri saya ketika dia sedang haid. Dia telah memberitahu saya tentang keadaannya itu tetapi saya tidak memercayainya. Saya tidak mengetahui kebenaran kata-katanya kecuali setelah beberapa hari. Mohon beri penjelasan mengenai konsekuensi yang wajib saya jalani.

Jawaban

Menggauli perempuan haid pada kemaluannya adalah haram karena adanya firman Allah Ta’ala,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. NAl-Baqarah: 222)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal tersebut dan ulama pun menyepakati keharamannya. Oleh karena itu, Anda harus meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya karena telah menggauli istri saat sedang haid. Apalagi dia telah memberitahu bahwa dia sedang haid sehingga seharusnya Anda lebih bersikap hati-hati dan memastikan keadaan sebelum melakukan hubungan seksual dengannya.

Anda juga harus bersedekah sebesar satu atau setengah dinar sebagai kafarat apa yang telah terjadi. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab as-Sunan dengan sanad berkualitas hasan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال في الذي يأتي امرأته وهي حائض: “يتصدق بدينار أو نصف في دينار

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai orang yang menggauli istrinya saat sedang haid, “Hendaknya dia bersedekah satu dinar atau setengah dinar.”

Kadar mana pun yang Anda pilih, baik satu atau setengah dinar, maka itu telah cukup. Kadar satu dinar adalah empat per tujuh dari nilai pound (uang logam emas) Arab Saudi. Maksudnya, andaikan harga satu pound Arab Saudi adalah tujuh puluh real, maka Anda harus mengeluarkan dua puluh atau empat puluh real yang disedekahkan kepada orang-orang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'