Seorang suami boleh menggauli istrinya lebih dari sekali, akan tetapi sebaiknya berwudhu sebelum berhubungan intim lagi. Ini berdasarkan hadits,
“Apabila seseorang di antara kalian telah menggauli istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, maka hendaklah dia berwudhu.”
Terdapat tambahan redaksi dalam riwayat Hakim,
“Karena sesungguhnya wudhu membuatnya lebih bersemangat untuk mengulanginya lagi.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.