Tidak ada larangan dari sisi syariat jika suami berhubungan badan dengan istrinya setelah akad namun belum melaksanakan acara walimah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan terjadi efek-efek negatif atas perbuatan itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.