Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhubungan intim dengan istri sebelum acara walimah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berhubungan Intim Dengan Istri Sebelum Acara Walimah

Pertanyaan

Apakah ada konsekuensi hukum syariat bagi suami yang berhubungan badan dengan istrinya setelah akad sebelum walimah, karena adanya larangan dari hukum adat?

Jawaban

Tidak ada larangan dari sisi syariat jika suami berhubungan badan dengan istrinya setelah akad namun belum melaksanakan acara walimah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan terjadi efek-efek negatif atas perbuatan itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'