Barangsiapa lupa dalam shalat kurang rakaatnya kemudian duduk, maka ia tidak harus bertakbir saat berdiri jika teringat atau diingatkan, andaikata ia bertakbir saat berdiri untuk melengkapi shalatnya, sesungguhnya takbirnya itu tidak berpengaruh terhadap sahnya shalat.
Karena itu sebagai pemberitahuan kepada makmum untuk berdiri dalam melengkapi shalat, sedangkan takbir itu adalah zikir yang dianjurkan dalam shalat tidak membatalkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.