Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bercukur dengan silet atau mesin cukur

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bercukur Dengan Silet Atau Mesin Cukur

Pertanyaan

Kami berharap penjelasannya tentang bercukur yang benar pada haji dan umrah, apakah bercukur menggunakan silet atau mesin cukur? Dan apakah mencukur dengan silet lebih afdal atau dengan mesin cukur atau sama saja? Mohon penjelasan tentang hal ini menurut pandangan Islam.

Jawaban

Tolok ukurnya adalah tercapainya pencukuran atau pemotongan rambut dengan alat apa saja. Sebagai catatan bahwa mencukur habis rambut adalah lebih afdal. Kata “al-halq” yang disebutkan dalam teks-teks agama maknanya adalah mencukur habis rambut dengan silet atau alat lainnya.

Hadits sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau mendoakan orang yang mencukur habis rambut agar mendapat ampunan dan rahmat tiga kali dan orang yang memangkas rambutnya mendapat ampunan dan rahmat satu kali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'