Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bercampurnya anak-anak kecil beda jenis kelamin di sekolah dan kolam renang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bercampurnya Anak-anak Kecil Beda Jenis Kelamin Di Sekolah Dan Kolam Renang

Pertanyaan

Sekolah-sekolah negeri di Inggris tidak memisahkan para siswa dan siswinya. Di sana para siswa dan siswi belajar bersama di dalam kelas, bahkan mereka dipaksa untuk mandi dan berenang bersama di tempat yang sama dan para siswinya dalam kondisi telanjang bulat atau setengah telanjang. Sebagian ulama berfatwa apabila para siswinya masih kecil, maka hal itu tidak apa-apa. Apa pendapat Anda tentang hal ini? Bagaimanakah pakaian Islami bagi anak perempuan yang masih kecil? Dan pada usia berapakah anak putri harus memakai hijab?

Jawaban

Bercampurnya para siswa dan siswi ketika belajar adalah haram. Berbaurnya mereka dalam kondisi telanjang ketika mandi dan berenang juga haram, baik mereka masih kecil maupun sudah besar.

Karena, hal itu dapat menimbulkan efek yang sangat negatif dan membuat mereka melihat aurat orang lain, juga karena dapat menimbulkan kerusakan dan kemungkaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'