Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuka puasa sebelum azan (magrib)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbuka Puasa sebelum Azan (Magrib)

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Bagaimana hukum seseorang yang berbuka puasa sekitar lima menit sebelum azan? Dia berbuka karena karena hanya melihat waktu buka puasa di hari sebelumnya. Misalnya, dia berbuka puasa hari ini jam 06.47 dan esok hari jam 06.49, padahal waktu azan jam 06.50. Pertanyaan 2: Seseorang sudah berniat untuk puasa di awal bulan Ramadhan. Esok harinya Kementerian Agama mengumumkan bahwa hilal belum muncul, namun dia tetap berpuasa. Apa konsekuensi baginya?

Jawaban

Jawaban 1: Waktu puasa adalah dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Orang yang berbuka sebelum terbenam matahari harus mengganti puasanya pada hari lain. Tidak perlu berpedoman sepenuhnya pada jam, tetapi yang harus dilakukan adalah memastikan terbenamnya matahari. Sebab, waktu (berbuka) berubah dari hari ke hari.

Jawaban 2: Tidak boleh berpuasa satu atau dua hari sebelum masuk Ramadhan. Apabila puasa yang Anda lakukan tersebut diniatkan untuk Ramadhan, maka Anda harus membatalkannya. Apalagi sudah diumumkan bahwa belum masuk bulan Ramadhan. Ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda,

لا تقدموا رمضان بصوم يوم ولا يومين، إلا رجل كان يصوم صومًا فليصمه

“Janganlah berpuasa satu atau dua hari sebelum bulan Ramadhan, kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa di hari-hari tersebut, maka dia boleh berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'