Biasanya, waktu yang memungkinkan istri untuk bersabar menunggu suaminya adalah empat bulan. Inilah waktu yang ditentukan Allah secara syar’i kepada suami, saat dia bersumpah untuk tidak berhubungan badan dengan istrinya (atau disebut al-‘ila). Dengan demikian, masa itulah yang lebih tepat untuk memperkirakan seorang istri mampu bersabar menunggu suaminya dalam hal hubungan intim. Allah Ta’ala berfirman,
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya (bersumpah untuk tidak menggaulinya) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 226)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.