Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berangkat haji atau menemani ibu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berangkat Haji Atau Menemani Ibu?

Pertanyaan

Saya ingin melaksanakan haji atau umrah ke Baitullah, namun saya tidak memiliki ayah, saudara laki-laki, atau paman untuk menemani ibu saya yang umurnya sudah mencapai 66 tahun, juga tiga saudara perempuan saya yang sudah baligh dan belum menikah semoga Allah memudahkan jalan ketiganya untuk segera berumah tangga.

Jawaban

Jika ibu dan ketiga saudara perempuan Anda dapat tinggal di rumah tanpa Anda hingga Anda pulang dari haji dan umrah, maka Anda wajib melaksanakan keduanya. Namun jika mereka tidak dapat tinggal di rumah tanpa Anda, maka Anda wajib tinggal untuk menangani kebutuhan hidup mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'