Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bepergian dengan menggunakan transportasi nyaman seperti kereta api atau kapal laut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bepergian Dengan Menggunakan Transportasi Nyaman Seperti Kereta Api Atau Kapal Laut

Pertanyaan

Apakah boleh tidak berpuasa bagi orang yang bepergian dengan menggunakan kereta api atau kapal laut yang nyaman?

Jawaban

Jika jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 80 kilometer lebih, maka dia dianjurkan untuk tidak berpuasa. Sekalipun perjalanan itu dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi yang digunakan nyaman, seperti kereta api, kapal, mobil, dan pesawat, karena dalil-dalil mengenai hal ini bersifat umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'