Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

benarkah orang yang keluar dari mekah selama empat puluh hari harus melaksanakan umrah (saat kembali)?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?

Pertanyaan

Benarkah orang yang keluar dari Mekah selama empat puluh hari wajib melaksanakan umrah (saat kembali), meski dia telah melaksanakan umrah berkali-kali?

Jawaban

Umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Itu pun bagi mukallaf yang mampu melakukannya. Adapun umrah yang dilakukan lebih dari sekali, maka hukumnya adalah sunnah. Umrah boleh dilakukan kapan saja dan tidak ada waktu-waktu khusus untuk melaksanakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.