Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

beberapa orang mengatakan bahwa sa’i tidak wajib

setahun yang lalu
baca 1 menit
Beberapa Orang Mengatakan Bahwa Sa’i Tidak Wajib

Pertanyaan

Saya dan ibu saya yang sudah berusia enam puluh lima tahun telah melaksanakan ibadah haji tamattu`. Berkat karunia Allah Subhanahu haji tersebut dilaksanakan dengan mudah, alhamdulillah. Setelah selesai melakukan tawaf ifadah saya mendengar orang-orang berkata, "Tidak wajib sa'i", kemudian saya bertanya kepada seorang syekh yang mengenakan pakaian resmi ala Saudi, sambil memegang radio. Saya menjadi yakin dengan kapasitasnya ketika saya melihat banyak jamaah haji bertanya padanya. Maka saya menghampiri dan bertanya kepadanya, "Apakah saya wajib sa'i?", kemudian ia bertanya, "Melakukan haji tamattu`?", maka saya menjawab, "Benar", kemudian ia berkata, "Anda tidak wajib sa'i", maka saya tidak melakukan sa'i karena yakin terhadap perkataan orang ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan dari Anda yang mulia sebuah penjelasan berkenaan dengan hal ini. Saya beritahukan bahwa usia ibu saya sudah tua dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji lagi karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang buruk. Demikian dari saya dan semoga Allah memelihara Anda dengan memberikan manfa'at kepada setiap Muslim dalam masalah-masalah agamanya, wassalamu 'alaikum.

Jawaban

Anda dan ibu Anda wajib kembali ke Mekah untuk melaksanakan sa’i tersebut, dan apabila kondisinya lemah maka ia melaksanakan sa’i dengan digotong atau didorong (dengan kursi roda), karena pendapat ini adalah yang benar, dan menurut pendapat mayoritas ulama, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis sahih berupa perbuatan para sahabat Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.

Mereka melaksanakan haji tamattu` berdasarkan perintah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Apabila Anda telah melakukan hubungan suami istri setelah haji, maka Anda wajib menyembelih hewan sembelihan di Mekah yang dibagikan kepada fakir-miskin di sekitarnya. Dan apabila ibu Anda masih bersuami dan telah melakukan hubungan suami istri, maka demikian juga ia wajib melakukan hal yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'