Dalam riwayat yang sahih dijelaskan bahwa pada masa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak ada masjid yang digunakan untuk shalat Jumat di Madinah kecuali satu masjid, yaitu Masjid Nabawi.
Kaum Muslimin datang ke masjid tersebut untuk shalat Jumat dari segala penjuru Madinah dan area-area yang dekat dengannya, seperti pinggiran kota. Keadaan seperti itu berlangsung hingga pada masa Khulafaurrasyidin radhiyallahu `anhum.
Hal itu merupakan dalil amali (praktik) dari beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang bertujuan untuk menyatukan kaum Muslimin dalam shalat Jumat di satu wilayah dengan satu imam, untuk menciptakan rasa kesatuan kepemimpinan, menyatukan hati, melunakkan jiwa, menambah pengenalan, dan mempererat makna persaudaraan.
Sekiranya beberapa jemaah shalat Jumat di satu wilayah tanpa alasan syar`i itu dibolehkan, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam akan memerintahkan para sahabat beliau radhiyallahu `anhum untuk shalat Jumat di masjid di setiap penjuru Madinah. Beliau diketahui selalu memilih pilihan yang paling mudah selama itu tidak berdosa. Sekiranya berdosa, maka beliau akan menjauhkan pilihan itu.
Hal ini bukti bahwa agama ini selalu memberikan keringanan dan kemudahan atas umatnya, sekaligus mengamalkan sifat umum firman Allah Ta`
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah : 185)
Dan sifat umum firman Allah
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia itu dijadikan bersifat lemah.” (QS. An-Naml : 29-31)
Tatkala beliau tidak memerintahkan adanya beberapa jemaah dalam shalat Jumat dan tidak pula mengizinkan para sahabat melakukan hal itu, maka hal itu menunjukkan bahwa tujuan beliau Alaihish Shalatu Wassalam adalah untuk menyatukan jemaah shalat Jumat di satu wilayah dan menyatukannya pada satu imam, sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang hikmah hal tersebut.
Namun jika terdapat beberapa masjid untuk shalat Jumat di Kota Manama (Ibukota Bahrain) penuh dengan orang yang shalat Jumat sehingga banyak yang shalat di bawah terik matahari dan jalanan-jalanan serta di atas loteng, maka tidak dilarang untuk melaksanakan shalat Jumat di beberapa masjid yang lain selain empat masjid yang dibuat shalat Jumat sesuai tuntutan keadaannya, untuk meringankan orang-orang dan menyingkirkan kesulitan mereka serta mengamalkan firman Allah Ta`ala
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al Hajj : 78)
Dan firman-Nya
” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah : 185)
Dan sifat umum sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam
“Sesungguhnya agama ini (Islam) itu mudah, dan tidaklah seorang pun yang memberat-beratkan diri dalam agama ini kecuali dia sendiri yang akan terkalahkan olehnya.”
Dan sabda beliau
“Mudahkanlah dan jangan mempersulit.”
Oleh karena itu, tatkala kaum Muslimin telah meningkat jumlahnya sesudah masa Khulafaurrasyidin dan masjid-masjid penuh dengan orang-orang yang shalat Jumat, maka mereka melaksanakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di kota Madinah, dengan mengamalkan dalil-dalil keringanan dan menghilangkan kesulitan, dan para sahabat tersebut adalah teladan yang baik bagi kita semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.