Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

barangsiapa masuk masjid saat ikamah dikumandangkan, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat tahiyatul masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Barangsiapa Masuk Masjid Saat Ikamah Dikumandangkan, Maka Dia Tidak Perlu Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid

Pertanyaan

Imam masjid hanya masuk masjid dari pintu Jumat yang ada di samping mihrab dan tidak pernah mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu dia lakukan setiap kali hendak mengerjakan shalat fardu, padahal masjid tidak sedang penuh sesak. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Seorang imam atau siapa pun boleh masuk masjid melalui pintu mana pun. Jika ikamah telah dikumandangkan saat dia masuk masjid, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

” Apabila ikamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.