Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bank menghitung poin-poin nasabah dan menggantinya dengan uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bank Menghitung Poin-poin Nasabah Dan Menggantinya Dengan Uang

Pertanyaan

Kerabat saya memiliki simpanan di Saudi Hollandi Bank dalam bentuk rekening giro, yang tidak mendapatkan komisi atau bunga sama sekali, Alhamdulillah. Syekh yang terhormat, kerabat saya menyampaikan bahwa bank tersebut mempunyai progam baru yang memberi peluang pemilik rekening giro untuk mendapatkan nilai lebih. Progam ini berupa poin-poin yang akan dihitung jika tidak mengambil uang di bank tersebut, paling cepat selama setahun sesuai jumlah uang yang dititipkan, minimal 250.000 riyal. Poin tersebut akan dihitung secara bulanan. Skemanya, setiap kali terjadi penambahan dana, maka poin pun akan bertambah. Poin-poin ini dapat ditukar dengan barang. Misalnya dengan menitipkan uang satu juta riyal selama sebulan mendapatkan 75 poin. Jika tidak diambil selama dua bulan, maka akan mendapatkan poin dua kali lipatnya. Uang tersebut tidak boleh diambil sebelum satu tahun. Setelah satu tahun, akan diberi pilihan untuk mengambil barang yang kurang lebih seharga 10.000 riyal. Syekh yang terhormat, kami takut terjatuh pada perbuatan haram karena tampak seperti bunga bank (riba). Oleh karena itu, kami berharap Anda dapat memberi fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. Apakah ini boleh? Apakah ini sesuai syariat?

Jawaban

Apa yang telah disebutkan di atas adalah benar-benar riba. Perubahan pada nama tidak akan dapat mengubah hakikat riba itu sendiri. Oleh sebab itu, praktik muamalah seperti ini wajib dihindari karena Allah mengharamkan riba dan mengancam pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat.

Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang praktik riba. Belia melaknat pelaku riba, yang memberikan riba, kedua saksi, dan penulisnya. Semoga Allah memberikan kepada kita semua kesehatan dan keselamatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'