Dia harus mandi junub meskipun matahari terbit, lantas shalat Subuh. Karena shalat tidak sah kecuali dengan bersuci, juga karena ia diperintahkan untuk mengerjakan shalat setelah bangun tidur, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :
“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.”
Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menunaikan shalat kepada orang yang tertidur setelah bangun dan kepada orang yang lupa setelah ingat, merupakan perintah juga untuk syarat sah shalat, yaitu bersuci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.