Baiat tidak boleh dilakukan kecuali kepada pemimpin kaum muslimin untuk senantiasa patuh dan tunduk kepadanya, sebagaimana dilakukan para sahabat saat membaiat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan seperti yang dilakukan kaum muslimin saat membaiat Khulafaurrasyidin. Baiat kepada selain pemimpin adalah bidah dan batil. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.” Muttafaq ‘Alaih.
Barangsiapa telah menyatakan masuk Islam, maka Islamnya telah sah selama dia konsisten dalam menjalankan hukum-hukum Islam meskipun dia tidak melakukan baiat yang Anda ceritakan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam waktu itu mengajarkan Islam kepada orang-orang dan menerima Islam mereka tanpa mensyaratkan mereka berbaiat. Dari dalil-dalil lain juga diketahui bahwa seorang muslim harus patuh dan taat kepada pemimpin meskipun dia tidak pernah melakukan baiat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.