Jika seorang Muslim bisa mempelajari bahasa Arab, maka dia wajib mempelajarinya agar bisa membaca zikir-zikir dalam shalat, baik membaca Al-Qur’an, takbir atau doa-doa yang lain dengan bahasa Arab.
Jika tidak bisa mempelajarinya, maka dia boleh melaksanakan shalat sesuai kemampunya dan membaca zikir-zikir dalam shalat dengan bahasanya serta kewajibannya membaca Al-Qur’an gugur karena dia tidak mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Al-Qur’an hanya mungkin dibaca dengan bahasa Arab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.