Orang yang memulai shalat ketika imam sedang rukuk, kemudian dia ikut rukuk sebelum imam bangkit, maka dia telah mendapatkan satu rakaat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Bakrah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu
“Bahwasanya dia (Abu Bakarah) mendapati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang rukuk. Lantas dia rukuk sebelum dia sampai ke saf shalat. Dia menceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah menambah semangatmu dalam kebaikan. Salatmu sah tidak perlu kamu ulangi lagi.”
(HR. Imam Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban)
Hadits ini dengan jelas menunjukkan dihitungnya satu rakaat dalam kondisi seperti itu. Alasannya karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. Pada dasarnya, penetapan hukum itu bersifat umum untuk semua orang. Inilah pendapat para imam mazhab yang empat dan mayoritas ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.