Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan `azl (mengauli istri dengan mengeluarkan sperma di luar vagina, ed.) terhadap wanita merdeka kecuali dengan seizinnya.”
Ada juga riwayat oleh Abdurrazzaq dalam (Mushannaf)nya dan Baihaqi dari Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma, ia berkata
“(Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam) melarang `azl (menggauli istri dengan mengeluarkan sperma di luar vagina, ed.) terhadap wanita merdeka kecuali dengan seizinnya.”
Hadits ini menunjukkan boleh melakukan `azl terhadap wanita merdeka dengan seizinnya dan ketidakbolehannya bila dilakukan tanpa seizinnya. Namun, melakukan `azl terhadap budak wanita tidak memerlukan izinnya, dengan tetap hanya melakukannya dalam kondisi mendesak atau darurat. ‘Azal adalah mencabut kemaluan setelah penetrasi untuk mengeluarkan sperma di luar vagina.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.