Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayahnya menikahi seorang wanita yang masih menyusui putrinya, apakah putri ibu tirinya itu halal baginya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ayahnya Menikahi Seorang Wanita Yang Masih Menyusui Putrinya, Apakah Putri Ibu Tirinya Itu Halal baginya?

Pertanyaan

Saya menyampaikan pertanyaan saya ini kepada Anda. Saya meminta fatwa dari Anda, semoga Allah memberi pahala kepada Anda, tentang pernikahan saya dengan seorang gadis yang ibunya telah dinikahi dan digauli ayah saya ketika dia berusia tiga bulan. Ibunya terus menyusuinya sampai satu setengah tahun setelah tinggal bersama ayah saya. Gadis itu menyusu secara alami dan disapih setelah ibunya tahu telah hamil dari ayah saya. Sejak itulah dia diasuh di rumah ayah saya hingga usia tujuh tahun. Setelah itu, ayahnya membawanya ke rumahnya. Kemudian saya melamar gadis itu dan menikahinya, tetapi saya belum menggaulinya hingga saat ini. Syekh yang terhormat, apakah gadis itu halal menjadi istri saya? karena ayah saya telah menggauli ibunya ketika dia masih menyusu dan ibunya terus menyusuinya hingga satu setengah tahun setelah digauli ayah saya. Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Gadis tersebut adalah orang asing (bukan mahram) bagi Anda karena air susu ibu yang diminumnya dinisbahkan kepada ayahnya yang menceraikan ibunya, bukan dinisbahkan kepada ayah Anda. Berdasarkan hal di atas, maka Anda boleh menikahinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.