Apabila niatnya adalah penjualan pemilik uang yang ditangguhkan pada pemerintah dengan mobil atau yang lainnya maka hal ini tidak boleh, karena menjual utang kepada yang bukan dalam tanggungannya adalah tidak boleh, baik dengan mobil maupun yang lainnya. Dan apa yang Anda sebutkan adalah muamalah yang tidak benar.
Adapun jika Anda membeli sebuah mobil atau yang lainnya dengan harga kredit dalam tanggungan Anda untuk dijual dengan harga sekarang untuk memenuhi kebutuhan Anda, maka inilah yang disebut dengan masalah at-tawarruq. Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh, dengan syarat Anda tidak menjualnya kepada kreditor di mana Anda telah membeli darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.