Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

at-tawarruq dan penjualan utang kepada orang yang bukan tanggungannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
At-Tawarruq Dan Penjualan Utang Kepada Orang Yang Bukan Tanggungannya

Pertanyaan

Saya seorang petani, dan saya telah memperoleh sertifikat dari Gudang Penyimpanan Makanan Ternak senilai gandum yang saya terima pada tahun 1414 H. Dan setifikat ini akan dicairkan pada bulan empat tahun 1418 H. Pada saat yang sama saya sangat membutuhkan sekali uang untuk menutupi utang yang sudah jatuh tempo lama, dan pemiliknya sudah mendesak saya. Saya ingin mengambil dengan nilai sertifikat ini sebuah mobil, harga mobil tersebut sekarang senilai 100.000 (seratus ribu) riyal, dan pemiliknya memberikan harga kepada saya senilai seratus sepuluh ribu. Tambahan ini dianggap sebagai pengganti tenggang waktu sampai bulan empat tahun 1418 H. Apa pendapat syariat tentang hal ini?

Jawaban

Apabila niatnya adalah penjualan pemilik uang yang ditangguhkan pada pemerintah dengan mobil atau yang lainnya maka hal ini tidak boleh, karena menjual utang kepada yang bukan dalam tanggungannya adalah tidak boleh, baik dengan mobil maupun yang lainnya. Dan apa yang Anda sebutkan adalah muamalah yang tidak benar.

Adapun jika Anda membeli sebuah mobil atau yang lainnya dengan harga kredit dalam tanggungan Anda untuk dijual dengan harga sekarang untuk memenuhi kebutuhan Anda, maka inilah yang disebut dengan masalah at-tawarruq. Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh, dengan syarat Anda tidak menjualnya kepada kreditor di mana Anda telah membeli darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'