Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

asuransi kesehatan komersial

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Asuransi Kesehatan Komersial

Pertanyaan

Saya mohon kepada Anda untuk mengeluarkan fatwa seputar hal-hal berikut: Pertama: Kami memiliki klinik ke daerah Tabuk, yang memberi pelayanan kesehatan bagi penduduk setempat dan lainnya. Pelayanan kesehatan ini hanya memungut biaya sedikit, sekitar 50 riyal untuk biaya pemeriksaan orang sakit. Kami ingin membuat progam paket murah untuk mengobati orang-orang yang sering datang ke klinik sepanjang tahun ini dengan cara sebagaimana berikut: Anggota (member) hanya perlu membayar progam ini dengan sejumlah uang tertentu ke kantor yang mencakup biaya pemeriksaan kesehatan setiap kali ia ingin melakukan cek kesehatan. Pelayanan tersebut diberikan selama masa keanggotaan. Ia mempunyai hak untuk melakukan cek kesehatan hingga tiga kali dalam sebulan jika memang itu diperlukan. Disamping itu, ia juga akan mendapatkan beberapa fasilitas berikut: 1 - Mendapatkan diskon sebesar 5% pada biaya obat-obatan. 2 - Mendapatkan diskon sebesar 15% untuk biaya operasi di salah satu rumah sakit tertentu. 3 - Mendapatkan diskon 20% untuk biaya check up (pemeriksaan menyeluruh) dan berbagai pelayanan lainnya di dalam klinik. 4 - Mendapatkan diskon 5% untuk biaya pemasangan gigi. Biaya progam tersebut untuk satu orang sebesar 580 riyal. Jika ada satu keluarga semuanya mengikuti progam ini, maka masing-masing orangnya dikenakan biaya 475 riyal selama satu tahun. Kedua: Progam perawatan ibu hamil semenjak pertama kali masa kehamilan hingga saat melahirkan dengan biaya 800 riyal. Itu sudah mencakup biaya check up kesehatan khusus kehamilan selama masa hamil. Dengan paket ini, ibu hamil bisa datang periksa ke bagian khusus wanita dan melahirkan sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan. Di bulan terakhir kehamilan, ibu hamil akan diberi pelayanan kesehatan sebanyak seminggu sekali. Itu akan dilaksanakan sesuai jadwal khusus yang diberikan ke ibu hamil yang bersangkutan. Di samping itu, dia akan mendapatkan kunjungan pemeriksaan sebanyak dua kali di rumahnya pasca melahirkan tanpa dikenakan biaya (gratis), demi memastikan akan kesehatan ibu. Demikian juga bayi yang lahir akan mendapatkan kartu pengobatan gratis selama setahun penuh di klinik khusus anak-anak. Ketiga: Progam anak sehat, harganya 490 riyal. Progam ini mencakup pemeriksaan anak selama setahun penuh, yang merupakan tenggang masa menjadi anggota di progam ini. Di samping itu, anggota juga akan mendapatkan diskon atas berbagai pelayanan kesehatan yang dilakukan di klinik bersangkutan, seperti radiografi, check up, dan luka-luka ringan sebesar 20%, dan diskon biaya operasi berat sebesar 15% di salah satu rumah sakit tertentu. Anak juga mendapatkan hak melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak tiga kali dalam sebulan. Semua itu akan didapatkan selama masa menjadi anggota dalam progam ini.

Jawaban

Progam ini salah satu jenis dari asuransi kesehatan komersial, dan hukumnya adalah haram, karena akad-akad tersebut mengandung unsur perjudian dan ketidakjelasan. Sejumlah uang yang dibayarkan oleh orang yang melakukan asuransi demi mendapatkan diskon pelayanan selama setahun, atau lebih dan kurang dari setahun, terkadang sama sekali tidak ia pergunakan, karena selama waktu tersebut ia merasa tidak membutuhkan pelayanan kesehatan dari pihak klinik.

Dengan demikian, ia akan mengalami kerugian dan pihak klinik akan mendapatkan keuntungan besar. Juga terkadang ia justru akan banyak menggunakan fasilitas tersebut dan jumlahnya melebihi berlipat-lipat dari uang yang telah ia bayarkan, sehingga ia mengalami keuntungan sedangkan pihak klinik mengalami kerugian. Dari kedua kemungkinan tersebut, pihak yang diuntungkan akan banyak mendapatkan keuntungan, sedangkan pihak yang dirugikan akan mengalami banyak kerugian.

Perbuatan ini merupakan bentuk perjudian yang diharamkan oleh syariat, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah : 90)

Harta dalam praktik ini mengandung unsur penipuan (ketidakjelasan), dan sungguh

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر

“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual-beli gharar (yang belum jelas barangnya).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'