Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

asuransi kecelakaan kendaraan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Asuransi Kecelakaan Kendaraan

Pertanyaan

Apa pandangan Islam mengenai asuransi kecelakaan kendaraan? Jika terjadi peristiwa kecelakaan yang melibatkan pihak kedua sebagai penyebabnya, lalu undang-undang memberikan ganti rugi pada saya, apakah saya boleh mengambilnya?

Jawaban

Asuransi kendaraan termasuk dalam asuransi komersial. Asuransi komersial diharamkan karena mengandung riba, kerancuan, ketidakjelasan, dan alasan-alasan keharaman lainnya. Oleh karena itu, Anda tidak boleh menerima ganti rugi yang ditetapkan oleh undang-undang atas dasar asuransi. Orang yang meninggalkan suatu hal karena mencari ridha Allah, maka Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik. Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'