Tindakan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk salat di belakang satu imam dilakukan berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Nabi pernah melakukan hal serupa di bulan Ramadhan, yaitu menjadi imam salat (tarawih) dengan makmum para shahabat. Di hari kedua dan ketiga, jumlah shahabat yang ikut salat semakin banyak.
Hingga akhirnya di hari keempat, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak keluar rumah (untuk melaksanakan salat) karena khawatir dianggap wajib oleh umatnya. Setelah Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam wafat, dan keyakinan di masyarakat telah menyebar bahwa hukum tarawih adalah tidak wajib, Umar mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan tarawih berjamaah bersama kaum muslimin, di belakang satu imam.
Umar menghidupkan kembali sunnah tersebut. Pernyataan Umar “(inilah) sebaik-baik bid’ah” memiliki arti menghidupkan kembali salat tarawih yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bukan bermakna mengadakan sesuatu yang baru. Ulama berpendapat bahwa maksud dari kata ini adalah bid’ah secara bahasa, bukan bid’ah dalam pengertian syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.