Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah wanita tua yang buta namun memiliki kemampuan harus melakukan haji atau boleh mewakilkan kepada orang lain?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Wanita Tua Yang Buta Namun Memiliki Kemampuan Harus Melakukan Haji Atau Boleh Mewakilkan Kepada Orang Lain?

Pertanyaan

Ada seorang wanita tua yang berumur lebih dari 70 tahun. Saat ini dia kehilangan penglihatannya. Dia orang kaya yang mampu memenuhi biaya perjalanan ibadah haji dan berkeinginan untuk menunaikannya. Dia memiliki tiga orang anak laki-laki. Pertanyaannya, apakah mereka harus berangkat haji bersama wanita tersebut sekalipun dia tua dan buta, ataukah dalam kondisi seperti ini dia boleh memberikan upah kepada orang lain untuk mewakili ibadah hajinya? Apakah haji diwajibkan bagi wanita itu? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika wanita tua tersebut mampu untuk sampai ke Mekah dengan berkendaraan dan mempunyai mahram, maka dia wajib berangkat haji. Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan untuk pergi namun memiliki kemampuan finansial, maka dia wajib mencari pengganti yang akan melaksanakan haji dan umrah atas namanya, baik dari anak-anaknya atau orang lain. Jika dia tidak mampu secara finansial namun salah satu anaknya bersedia menunaikan haji atas namanya atau mewakilkan kepada orang lain dengan memberi upah, maka hukumnya boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.