Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah wali wanita boleh mengambil sebagian maharnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Wali Wanita Boleh Mengambil Sebagian Maharnya?

Pertanyaan

Apakah wali wanita boleh mengambil sebagian dari maharnya? Selain itu, apakah wali wanita boleh mensyaratkan sebagian mahar untuk dirinya?

Jawaban

Pada dasarnya, mahar yang dibayarkan kepada seorang wanita sebagai ganti dari budhu’ (kemaluannya)nya adalah milik sang wanita. Wali wanita tidak boleh mensyaratkan sebagian mahar untuk dirinya atau mengambil sebagian maharnya tanpa izin darinya. Hanya saja, ayah sang wanita boleh mengambil sebagian maharnya, yang tidak merugikan sang wanita. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam,

إن أطيب ما أكلتم من كسبكم، وإن أولادكم من كسبكم

” Sesungguhnya makanan terbaik kalian adalah makanan hasil dari kerja kalian sendiri dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari kerja kalian.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'