Pada dasarnya, mahar yang dibayarkan kepada seorang wanita sebagai ganti dari budhu’ (kemaluannya)nya adalah milik sang wanita. Wali wanita tidak boleh mensyaratkan sebagian mahar untuk dirinya atau mengambil sebagian maharnya tanpa izin darinya. Hanya saja, ayah sang wanita boleh mengambil sebagian maharnya, yang tidak merugikan sang wanita. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam,
” Sesungguhnya makanan terbaik kalian adalah makanan hasil dari kerja kalian sendiri dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari kerja kalian.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.