Saya telah menikah dengan seorang wanita dan kami dikaruniai dua anak laki-laki. Istri saya tersebut kemudian meninggal dunia dan saya menikah lagi dengan istri anak paman saya yang telah meninggal dunia.
Istri saya yang kedua ini memiliki anak perempuan dari suaminya yang pertama (anak paman saya) dan yang menjadi wakilnya (walinya) sekarang adalah saya. Apakah anak laki-laki saya boleh menikah dengan anak perempuan ini ataukah tidak boleh? Di antara keduanya tidak ada hubungan sesusuan.
Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka anak laki-laki Anda boleh menikah dengan anak perempuan itu. Posisi Anda yang sekarang menjadi wakil (wali) atau yang membesarkan anak itu, tidak mempengaruhi kebolehan pernikahan di antara keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.