Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah waktu imsak terkait dengan puasa?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Waktu Imsak Terkait Dengan Puasa?

Pertanyaan

Apakah azan dianggap sebagai waktu imsak (mulai menahan diri dari hal yang membatalkan puasa)? Apa hukum minum setelah mendengar azan, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)

Jawaban

Apabila adzan tersebut dikumandangkan ketika terbit fajar, maka tidak dibolehkan makan dan minum setelah mendengarnya. Adapun jika adzan tersebut lebih awal dari terbitnya fajar (misalnya adzan pengingat shalat malam seperti yang dilakukan Bilal bin Rabah-ed.), maka tidak apa-apa makan dan minum setelahnya. Sebab, yang menjadi tolok ukur adalah terbit fajar, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Apabila dia ragu, lebih baik dia tidak makan dan minum, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

“Orang yang menjaga diri dari hal-hal syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'