Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah uang yang dipinjam untuk berdagang harus dizakati?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Uang Yang Dipinjam Untuk Berdagang Harus Dizakati?

Pertanyaan

Saya memiliki uang hasil pinjaman dari seseorang dan saya gunakan untuk berdagang. Uang ini telah sampai satu tahun atau lebih. Apakah saya boleh membayar zakat dari harta saya sendiri karena saya yang mengambil manfaat darinya. Saya memohon penjelasan.

Jawaban

Zakat wajib dibayarkan oleh pemilik uang yang meminjamkannya kepada Anda jika dia telah mencapai nisab dengan sendirinya atau dengan cara menggabungkannya dengan uang lain atau barang perniagaan.

Namun, Anda boleh membayar kepada orang yang meminjamkan uang kepada Anda lebih dari yang dipinjamkannya kepada Anda tanpa syarat apapun. Ini adalah bagian dari membalas dengan cara yang lebih baik. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Abu Rafi’ Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,

استسلف النبي صلى الله عليه وسلم بكرًا، فجاءته إبل الصدقة فأمرني أن أقضي الرجل بكره، فقلت: إني لم أجد في الإبل إلا جملاً خيارًا رباعيًّا، فقال: أعطه إياه، فإن من خير الناس أحسنهم قضاءً

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berutang seekor unta muda dari seseorang. Kemudian ada seekor unta sedekah diserahkan kepadanya dan ia menyuruh saya (Abu Rafi’) untuk membayar utangnya. Lantas saya berkata, “Aku tidak mendapatkan kecuali unta yang sudah besar.” Nabi bersabda, “Berikanlah itu karena orang yang paling baik adalah yang membayar utang secara lebih baik”.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Jamaah, kecuali Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'