Sepertinya penanya menganggap bahwa darah dapat dianalogikan dengan air susu ibu yang mengakibatkan keharaman menikah. Analogi seperti ini tidak benar karena dua hal:
Pertama, darah tidak memiliki efek memberi asupan makanan seperti susu.
Kedua, berdasarkan nas, yang membuat haram menikah adalah pemberian susu ibu. Ini juga harus memenuhi dua syarat:
A. pemberian susu itu dilakukan sebanyak lima kali (hisapan) atau lebih.
B. dilakukan dalam sebelum bayi berusia dua tahun.
Dengan demikian, transfusi darah dari Anda untuk istri tidak berpengaruh pada kehidupan penikahan kalian berdua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.