Talak sebelum akad pernikahan itu tidak berlaku karena itu hanya sah jika muncul dari suami. Lelaki yang baru melamar dan belum melakukan akad nikah tidak dianggap sebagai suami, sehingga talaknya dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya talak itu hanyalah bagi orang yang berhak memegang betis istri (telah sah menjadi suami).”
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Tidak ada talak kecuali setelah terjadi pernikahan.”
Dialog yang terjadi antara Anda dan paman Anda itu tidak dianggap sebagai proses pernikahan, sebab di antara syarat sah pernikahan tersebut adalah adanya kerelaan wanita yang dipinang, baik diungkapkan dengan ucapan, atau dengan diam jika wanita tersebut masih perawan. Dalam prosesi ijab qabul harus ada dua saksi, yang merupakan syarat sah pernikahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.