Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah talak sebelum pernikahan itu dianggap berlaku?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Talak Sebelum Pernikahan Itu Dianggap Berlaku?

Pertanyaan

Saya pernah meminang anak gadis paman saya (sepupu). Itu sudah disetujui oleh paman saya dengan berkata, "Dia menjadi milikmu." Lalu saya menjawab, "Saya terima dan Anda serahkan dalam keadaan apa pun." Namun, itu tidak dihadiri oleh petugas pencatat akad nikah. Sesudah kejadian itu, saya berkali-kali bersumpah talak, namun saya tidak bersungguh-sungguh dan sebelumnya pun saya tidak pernah bersumpah untuk menalak. Karena, saya baru sebatas meminang gadis itu dan Dengan ketidaktahuan saya itu, apakah talak itu tetap dianggap jatuh, ataukah talak yang berlaku adalah yang diucapkan setelah akad nikah?

Jawaban

Talak sebelum akad pernikahan itu tidak berlaku karena itu hanya sah jika muncul dari suami. Lelaki yang baru melamar dan belum melakukan akad nikah tidak dianggap sebagai suami, sehingga talaknya dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الطلاق لمن أخذ بالساق

“Sesungguhnya talak itu hanyalah bagi orang yang berhak memegang betis istri (telah sah menjadi suami).”

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لا طلاق إلا بعد نكاح

“Tidak ada talak kecuali setelah terjadi pernikahan.”

Dialog yang terjadi antara Anda dan paman Anda itu tidak dianggap sebagai proses pernikahan, sebab di antara syarat sah pernikahan tersebut adalah adanya kerelaan wanita yang dipinang, baik diungkapkan dengan ucapan, atau dengan diam jika wanita tersebut masih perawan. Dalam prosesi ijab qabul harus ada dua saksi, yang merupakan syarat sah pernikahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'