Diriwayatkan di dalam Musnad al-Imam Ahmad dan dalam Shahih Muslim, dari Fatimah binti Qais, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang perempuan yang ditalak tiga kali. Beliau bersabda,
“Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.”
Dalam riwayat lain, Fatimah binti Qais berkata,
“Suami saya telah menceraikan saya dengan tiga talak, maka Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan bahwa tidak ada (hak) tempat tinggal atau nafkah untuk saya.” (HR. al-Jama’ah, kecuali Bukhari)
Adapun dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Muslim, terdapat tambahan redaksi,
“Kecuali jika kamu dalam keadaan hamil.”
Dalil-dalil itu menunjukkan bahwa perempuan yang dicerai dengan talak bain tidak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Namun jika perempuan tersebut hamil, maka dia berhak mendapatkan nafkah, sesuai dengan dalil di atas.
Karena anak di dalam kandungan itu adalah darah daging suami, maka dia wajib memberi nafkah kepada anaknya. Sedangkan, dia tidak mungkin memberi nafkah kepada anaknya di dalam kandungan, jika tidak melalui ibunya, meskipun dia telah diceraikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.