Hal ini bukan uzur (halangan), karena hak suami hukumnya wajib dipenuhi, sedangkan shalat malam dan bertasbih hukumnya sunah. Yang wajib harus didahulukan daripada sunah, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“”Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasurnya untuk berhubungan suami-istri namun istrinya menolak, lalu lelaki tersebut melewati malam itu dalam keadaan marah terhadapnya, maka para malaikat melaknat istrinya itu hingga pagi hari.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dan dalam riwayat lain,
“Sampai dia kembali (ke tempat tidur suaminya).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.