Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah shalat jumat boleh diselenggarakan di masjid daerah kami, tempat shalat subuh dan isya tidak ditunaikan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Shalat Jumat Boleh Diselenggarakan Di Masjid Daerah Kami, Tempat Shalat Subuh Dan Isya Tidak Ditunaikan?

Pertanyaan

Di daerah kami ada sebuah masjid, tetapi di situ tidak diselenggarakan shalat Subuh dan Isya karena alasan kondisi keamanan yang tidak kondusif, padahal faktanya berbeda dengan alasan-alasan tersebut karena keadaannya lebih bagus dari yang diharapkan. Nah, apakah shalat Jumat boleh diselenggarakan di masjid ini?

Jawaban

Kalian tetap wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid tersebut semampunya. Adapun berkaitan dengan shalat Jumat, kalian bisa melaksanakannya bersama yang lainnya di salah satu masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam