Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang boleh menghajikan saudaranya sementara dirinya sendiri belum menunaikannya karena fakir?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Boleh Menghajikan Saudaranya Sementara Dirinya Sendiri Belum Menunaikannya Karena Fakir?

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh menghajikan saudaranya yang belum pernah haji, padahal dia sendiri belum menunaikannya karena fakir? Akan tetapi dia ingin melaksanakannya atas permintaan dari saudaranya untuk dihajikan.

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh menghajikan orang lain kecuali jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Sebab, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada laki-laki yang didengarnya sedang bertalbiyah untuk orang lain yang bernama Syubrumah,

حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة

“Tunaikanlah haji untuk dirimu sendiri, baru kemudian untuk Syubrumah.”

Mewakilkan ibadah haji atau umrah orang lain tidak dibolehkan, kecuali bagi orang yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan manasik haji dengan kemampuan tubuhnya sendiri lantaran lemah fisik permanen akibat lanjut usia atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.