Seorang pemberi hadiah tidak boleh membeli apa yang telah dia hadiahkan kepada saudaranya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata,
“Aku memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah (sebagai kendaraan jihad). Kemudian, orang yang aku beri kuda tersebut malah tidak merawatnya. Aku pun berpikir bahwa dia mau menjualnya dengan harga murah. Lantas aku meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai kemungkinan membeli kembali kuda tersebut. Beliau bersabda, ‘Jangan kamu beli lagi kuda itu meskipun dia menjual kepadamu dengan harga satu dirham! Sebab, orang yang meminta kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.