Saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya sudah tua renta. Dia hanya berada di rumah. Dia memiliki sejumlah uang di bank. Dia sering lupa. Jumlah uangnya tersebut telah wajib dikeluarkan zakatnya. Ketika ditanya tentang zakat uangnya itu, dia menjawab bahwa dia telah mengeluarkannya.
Namun, berdasarkan pemantauan saya terhadap rekeningnya, saya tahu bahwa dia belum mengeluarkan zakatnya. Saya sendiri bertanggung jawab atas banyak pekerjaannya dan saya juga dapat mengeluarkan zakatnya. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat uangnya tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuannya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda.
Jika Anda memiliki akad pelimpahan kuasa yang legal untuk mengurus harta ayah Anda, maka Anda wajib mewakilinya dalam mengeluarkan zakatnya. Namun, jika Anda tidak memiliki akad pelimpahan kuasa terhadap harta ayah Anda, maka Anda wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mendapatkan pelimpahan kuasa yang legal untuk mengelola harta ayah Anda dengan hal-hal yang dapat mengembangkan dan menjaganya dan mengeluarkan zakatnya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk melakukan kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.