Ayah saya menikahkan saya dengan ganti maharnya adalah saudari saya. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan. Setelah kami mengetahui bahwa hal ini haram lalu saya menceraikan istri saya dan suami saudari saya juga menceraikannya.
Kemudian saudari saya menikah dengan laki-laki lain. Dan sekarang tinggallah permasalahan istri saya. Dia menolak untuk menikah dengan orang selain saya. Perlu diketahui bahwa sebelum bercerai, saya telah mempunyai dua orang anak darinya.
Bolehkah saya kembali dengan istri saya yang sampai sekarang masih ingin menikah dengan saya dan bolehkah saya membayar mahar baru dan melaksanakan akad nikah baru setelah kurang lebih tiga tahun. Saya berharap Anda menjelaskan apa yang seharusnya saya lakukan?
Anda boleh menikah dengan mantan istri Anda dengan mahar baru dan akad nikah baru seperti perempuan lainnya yang ingin Anda nikahi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.