Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seorang wali boleh menginvestasikan mahar putrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seorang Wali Boleh Menginvestasikan Mahar Putrinya?

Pertanyaan

Apakah mahar seorang wanita, setelah ditentukan dan dengan ridha walinya, bersama harta sejenis dari pihak suami boleh dijadikan dalam bentuk perusahaan yang nantinya akan menjadi hak milik bersama kedua pasangan dan keuntungannya juga menjadi hak keduanya? Jika salah seorang di antara keduanya meninggal dunia, apakah hanya setengah dari keuntungan perusahaan akan menjadi harta warisan?

Jawaban

Mahar seorang wanita adalah hak miliknya seperti harta-hartanya yang lain. Jika mahar tersebut digunakannya untuk berkongsi dengan suami atau orang lain dalam sesuatu yang dipebolehkan, maka hukumnya boleh. Jika salah seorang di antara keduanya meninggal dunia, maka bagian almarhum menjadi hak ahli warisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'